A.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu
upaya untuk membangun dan meningkatkan mutu sumber daya manusia menuju era
globalisasi yang penuh dengan tantangan sehingga disadari bahwa pendidikan
merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap individu. Oleh karena itu,
kegiatan pendidikan tidak dapat diabaikan.
Dalam keseluruhan upaya pendidikan,
Proses Belajar Mengajar merupakan aktivitas yang paling penting, karena melalui
proses itulah tujuan pendidikan akan dicapai dalam bentuk perubahan perilaku
siswa. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 pasal 3 Tahun 2003,
menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru
sebagai ujung tombak perubahan suatu negeri merupakan subjek utama yang perlu
ditingkatkan profesionalismenya, agar kualitas pembelajaran meningkat. Hal ini
karena kemampuan profesional guru telah resmi dicanangkan oleh pemerintah bahwa
profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional.
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga
profesional.
Sejatinya
yang menjadi dasar penyebab atau agen perubahan adalah faktor kualitas mental
seseorang untuk selalu ingin berkarya dan berprestasi sepanjang usia hidupnya,
kebutuhan untuk berkarya bagaikan darah yang mengalir dalam tubuh. Dengan
begitu kebutuhan negeri ini untuk mencapai tujuan perubahan yang lebih baik
akan tercapai.
A.
Rumusan Masalah
Dari
uraian pada latar belakang di atas, dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan:
1.
Apa pengertian profesi?
2.
Apa hakikat profesi guru?
3.
Apa hakikat guru kreatif?
4.
Bagaimana peran Guru sebagai seorang Agen Perubahan
?
5.
Apakah strategi yang diperlukan seorang Guru sebagai
seorang Agen Perubahan ?
B.
Kajian Teori
1.
Pengertian
Profesi
Secara tradisional, profesi mengandung arti
prestise, kehormatan, status sosial dan otonomi lebih besar yang diberikan
masyarakat kepadanya. Hal ini dapat diwujudkan dalam suatu organisasi dimana
dalam organisasi tersebut terdapat suatu kewenangan untuk mengatur diri mereka,
menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat untuk
anggota yang baru yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut.
Menurut ornstein dan levine (dalam Hamzah, 2007) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan
dapat disebut profesi bila pekerjaan
atau jabatan itu dilakukan dengan :
a.
Melayani
masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
(tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang melakukannya).
c.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari
hasil penelitian).
d.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.
Otonomi
dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh
orang lain).
g.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya
berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih
tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan.
i.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata
klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter
sendiri).
j.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Berdasarkan persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi guru
tidak dapat disamakan dengan penari, ataupun penyanyi karena profesi guru tidak
bisa di lakukan oleh sembarang orang.
2.
Hakikat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di
luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal
tersebut diluar bidang kependidikan.
Menurut Hamzah (2007: 16) untuk seorang guru perlu
mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prisip mengajar agar ia dapat
melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut:
a. Guru harus dapat membangkitkan
perhatian peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan serta dapat
menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan
minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencri dan menemuakn
sendiri pengetahuannya.
c. Guru harus dapat membuat urutan
(sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan
tugas perkembangan peserta didik.
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran
yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik
(kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelaaran
yang diterimanya.
e. Sesuai dengan prinsip repetisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran
secara berulang-ulang hngga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f. Guru wajib memerhatikan dan
memkirkan korelasi atau hubungan anata mata pelajaran/atau praktik nyata dalam
kehidupan sehari-hari.
g. Huru harus tetap menjaga
konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa
pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan
yang didapatnya.
h. Guru harus mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun di luar
kelas.
i.
Guru harus
menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat
melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat
melaksanakan evaluasi yang efektif serat menggunakan hasilnya untuk mengetahui
prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring
dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi
hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak
sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi.
Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya
terbatas pada penguasaan prisip mengajar seperti telah diuraikan.
3.
Pengertian Kreatif
Pada
dasarnya kreatifitas sangat melekat pada manusia, hanya saja setiap individu ada yang sangat menghargai pada ide ide yang
dihasilkan dan ada pula yang sama sekali tidak memperhatikan pada ide-ide yang
dihasilkan. Ada beberapa definisi tentang kreatifitas menurut beberapa ahli
antara lain yaitu:
a.
Menurut kamus besar
Indonesia Kreatifitas, dalam kamus besar bahasa Indonesia, edisi kedua,
diartikan sebagai kemampuan untuk mencipta atau daya cipta atau perihal
berkreasi. Apabila arti dari kreatifitas coba dirumuskan agak bebas, maka
artinya adalah; menyangkut sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia
dan berkaitan dengan potensi yang ada dalam diri manusia yang dapat
dimanfaatkan untuk mengubah kehidupan. Kata ini berhubungan dengan daya hebat
yang berperan menciptakan hal-hal baru yang belum pernah ada sebelumnya
b.
Menurut Dr. Utami Munandar,
Bahwa kreatifitas adalah hasil dari interaksi antara individu dan lingkungan
dimana ia berada, dengan demikian baik perubahan didalam individu maupun
didalam lingkungan, dapat menunjang atau dapat menghambat upaya kreatif.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kreatifitas guru adalah kemampuan
seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru maupun mengembangkan hal-hal yang
sudah ada untuk memberikan sejumlah pengetahuan kepada anak didik di sekolah.
4.
Ciri - Ciri Guru Kreatif
Seorang guru harus kreatif agar ia dapat menciptakan inovasi-inovasi baru
dalam suatu proses pembelajaran.
Kreativitas Menurut Pedoman
Diagnostik Potensi Peserta Didik (Depdiknas 2004: 19) dalam Nurhayati (2011:
10), disebutkan ciri kreativitas antara lain:
a. Menunjukan rasa ingin tahu yang
luar biasa
b. Menciptakan berbagai ragam dan
jumlah gagasan guna memecahkan persoalan
c. Sering mengajukan tanggapan yang
unik dan pintar
d. Berani mengambil resiko
e. Suka mencoba
f. Peka terhadap keindahan dan segi
estetika dari lingkungan
Menurut Utami Munandar (2009: 31) pentingnya pengembangan kreativitas
ini memiliki empat alasan, yaitu :
a.
Dengan berkreasi, orang dapat
mewujudkan dirinya, perwujudan dirinya, perwujudan diri tersebut termasuk salah
satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Menurut Maslow (Munandar, 2009)
kreativitas juga merupakan manifestasi dari seseorang yang berfungsi sepenuhnya
dalam perwujudan dirinya.
b.
Kreativitas atau berfikir kreatif
sebagai kemampuan untuk melihat kemungkinan-kemungkinan untukmenyelesaikan
suatu masalah, merupakan bentuk pemikiran dalam pendidikan (Guilford, 1967). Di
sekolah yang terutama dilatih adalah penerimaan pengetahuan, ingatan, dan
penalaran (berpikir logis)
c.
Bersibuk diri secara kreatif tidak
hanya bermanfaat bagi diri pribadi dan lingkungannya tetapi juga memberi
kepuasan pada individu
d.
Kreativitaslah yang memungkinan
manusia meningkatkan kualitas hidupnya.
Berdasarkan
pendapat para ahli diatas, yang dimaksud kreativitas dalam penelitian ini
adalah kemampuan untuk menciptakan ide, gagasan, dan berkreasi untuk memecahkan
masalah atau mengatasi permasalahan secara spontanitas. Ciri kreativitas atau
orang kreatif secara garis besar menurut para ahli dapat disimpulkan, yaitu :
memiliki kemampuan dalammelihat masalah, memiliki kemampuan menciptakan ide
atau gagasa untuk memecahkan masalah, terbuka pada hal-hal baru serta menerima
hal-hal tersebut.
5.
Pengertian Agen Perubahan
Agen pembaharu (chage agent) adalah orang yang bertugas mempengaruhi
klien agar mau menerima inovasi sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh
pengusaha pembaharuan (change agency). Pekerjaan ini mencakup berbagai macam
pekerjaan seperti guru, konsultan, penyuluh kesehatan, penyuluh pertanian dan
sebagainya. Semua agen pembaharu bertugas membuat jalinan komunikasi antara
pengusaha pembaharuan (sumber inovasi) dengan sistem klien (sasaran inovasi).
Tugas utama agen pembaharu adalah melancarkan jalannya arus inovasi dari
pengusaha pembaharuan ke klien. Proses komunikasi ini akan efektif jika inovasi
yang disampaikan ke klien harus dipilih sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai
dengan masalah yang dihadapinya. Agar jalinan komunikasi dalam proses difusi
ini efektif, umpan balik dari sistem klien harus disampaikan kepada pengusaha
pembaharuan melalui agen pembaharu. Dengan umpan balik ini pengusaha
pembaharuan dapat mengatur kembali bagaimana sebaiknya agar komunikasi lebih efektif.
Jika tidak terdapat kesenjangan sosial dan teknik antara pengusaha
pembaharuan dan klien dalam proses difusi inovasi, maka tidak perlu agen
pembaharu. Tetapi biasanya pengusaha pembaharu adalah orang-orang ahli dalam
inovasi yang sedang didifusikan, oleh karena itu terjadi kesenjangan
pengetahuan sehingga dapat terjadi hambatan komunikasi. Disinilah pentingnya
agen pembaharu untuk penyampaian difusi inovasi agar dapat mudah diterima oleh
klien.
Agen pembaharu harus mampu menjalin hubungan baik dengan pengusaha
pembaharuan dan juga dengan sistem klien. Adanya kesenjangan heterophily pada
kedua sisi agen pembaharu dapat menimbulkan masalah dalam komunikasi. Sebagai
penghubung antara kedua sistem yang berbeda sebaiknya agen pembaharu bersikap
marginal, ia berdiri dengan satu kaki pada pengusaha pembaharu dan satu kaki
yang lain pada klien. Keberhasilan agen pembaharu dalam melancarkan proses
komunikasi antara pengusaha pembaharu dengan klien, merupakan kunci
keberhasilan proses difusi inovasi. Selain itu agen pembaharu melakukan seleksi
informasi untuk dapat disesuaikan dengan masalah dan kebutuhan klien.
6.
Fungsi dan Tugas Agen Pembaharu
Fungsi utama agen pembaharu adalah sebagai penghubung antara pengusaha
pembaharuan (change agency) dengan klien, tujuannya agar inovasi dapat diterima
atau diterapkan oleh klien sesuai dengan keinginan pengusaha pembaharuan. Kunci
keberhasilan diterimanya inovasi oleh klien terutama terletak pada komunikasi
antara agen pembaharu dengan klien. Jika komunikasi lancar dan efektif proses
penerimaan inovasi akan lebih cepat dan makin mendekati tercapainya tujuan yang
diinginkan. Sebaliknya jika komunikasi terhambat makin tipis harapan
diterimanya inovasi. Oleh karena tugas utama yang harus dilakukan agen
pembaharu adalah memantapkan hubungan dengan klien. Kemantapan hubungan antara
agen pembaharu dengan klien, maka komunikasi akan lebih lancar.
Rogers, mengemukakan ada tujuh langkah kegiatan agen pembaharu dalam
pelaksanaan tugasnya inovasi pada sistem klien, sebagai berikut.
a.
Membangkitkan kebutuhan untuk berubah. Biasanya agen
pembaharu pada awal tugasnya diminta untuk membantu kliennya agar mereka sadar
akan perlunya perubahan.Agen pembaharu mulai dengan mengemukakan
berbagaimasalah yang ada, membantu menemukan masalah yang penting dan mendesak,
serta meyakinkan klien bahwa mereka mampu memecahkan masalah tersebut. Pada
tahap ini agen pembaharu menentukan kebutuhan klien dan juga membantu caranya
menemukan masalah atau kebutuhan dengan cara konsultatif.
b.
Memantapkan hubungan pertukaran informasi. Sesudah
ditentukannya kebutuhan untuk berubah, agen pembaharu harus segera membina
hubungan yang lebih akrab dengan klien. Agen pembaharu dapat meningkatkan
hubungan yang lebih baik kepada klien dengan cara menumbuhkan kepercayaan klien
pada kemampuannya, saling mempercayai dan juga agen pembaharu harus menunjukan
empati pada masalah dan kebutuhan klien.
c.
Mendiagnosa masalah yang dihadapi. Agen pembaharu
bertanggung jawab untuk menganalisa situasi masalah yang dihadapi klien, agar
dapat menentukan berbagai alternatif jika tidak sesuai kebutuhan klien. Untuk
sampai pada kesimpulan diagnosa agen pembaharu harus meninjau situasi dengan
penuh emphati. Agen pembaharu melihat masalah dengan kacamata klien, artinya
kesimpulan diagnosa harus berdasarkan analisa situasi dan psikologi klien,
bukan berdasarkan pandangan pribadi agen pembaharu.
d.
Membangkitkan kemauan klien untuk berubah. Setelah
agen pembaharu menggali berbagai macam cara yang mungkin dapat dicapai oleh
klien untuk mencapai tujuan, maka agen pembaharu bertugas untuk mencari cara
memotivasi dan menarik perhatian agar klien timbul kemauannya untuk berubah
atau membuka dirinya untuk menerima inovasi. Namun demikian cara yang digunakan
harus tetap berorientasi pada klien, artinya berpusat pada kebutuhan klien
jangan terlalu menoinjolkan inovasi.
e.
Mewujudkan kemauan dalam perbuatan. Agen pembaharu
berusaha untuk mempengaruhi tingkah laku klien dengan persetujuan dan
berdasarkan kebutuhan klien jadi jangan memaksa. Dimana komunikasi interpersonal
akan lebih efektif kalau dilakukan antar teman yang dekat dan sangat bermanfaat
kalau dimanfaatkan pada tahap persuasi dan tahap keputusan inovasi. Oleh kerena
itu dalam hal tindakan agen pembaharu yang paling tepat menggunakan pengaruh
secara tidak langsung, yaitu dapat menggunakan pemuka masyarakat agar
mengaktifkan kegiatan kelompok lain.
f.
Menjaga kestabilan penerimaan inovasi dan mencegah
tidak berkelanjutannya inovasi. Agen pembaharu harus menjaga kestabilan
penerimaan inovasi dengan cara penguatan kepada klien yang telah menerapkan
inovasi. Perubahan tingkah laku yang sudah sesuai dengan inovasi dijaga jangan
sampai berubah kembali pada keadaan sebelum adanya inovasi.
g.
Mengakhiri hubungan ketergantungan. Tujuan akhir
tugas agen pembaharu adalah dapat menumbuhkan kesadaran unrtuk berubah dan
kemampuan untuk merubah dirinya, sebagai anggota sistem sosial yang selalu
mendapat tantangan kemajuan jaman. Agen pembaharu harus berusaha mengubah
posisi klien dari ikatan percaya pada kemampuan agen pembaharu menjadi bebas
dan percaya kepada kemampuan sendiri.
C.
PEMBAHASAN
1.
Guru Sebagai Agent of Change Pembelajaran Siswa
Dalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Undang Undang
No.14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, bahwa kedudukan, peran dan fungsi guru
sangat sentral dalam membangun kualitas pendidikan nasional. Merujuk pada
beberapa peraturan perundangan bidang pendidikan tersebut di atas, baik berupa
Undang Undang, Peraturan Pemerintah sampai Permendiknas, pada era sekarang dan
akan datang setiap guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu:
a.
Kompetensi pedagogic
b.
Kompetensi kepribadian
c.
Kompetensi social
d.
Kompetensi professional
Menyimak beragam teori tentang agen perubahan yang telah diuraikan di
atas, kemudian dikomperasikan dengan beragam kompetensi yang harus dimiliki
oleh setiap guru, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
a.
guru termasuk salah satu faktor kunci dalam
menentukan kualitas dan keberhasilan proses pembelajaran siswa di kelas;
b.
guru yang memiliki kualitas kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan professional, akan mampu berperan sebagai salah satu
agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas; dan
c.
guru diharapkan tetap konsisten dalam mengajar,
membimbing dan mendidik siswa untuk mengembangkan kualitas intelektual,
emosional dan spiritualnya dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun
karsa, ing ngarso sung tulodo.
2.
Strategi Meningkatkan Peran Guru Sebagai Agent of
Change
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kondisi kualitas guru di
Indonesia secara makro masih belum terberdayakan secara maksimal, dan diantara
faktor kunci penyebabnya adalah kondisi mentalitas, motivasi atau dorongon
internal guru untuk terus belajar, berinovasi dalam pembelajaran dan terus
mengikuti perkembangan Iptek terkini masih relatif rendah (Oemar, H., 2002;
Tilaar, 2002; Wahab, A.A., 2007).
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan peran
guru sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas
antara lain:
a.
membangun kualitas mentalitas positif guru melalui
kegiatan pelatihan ’motivasi berprestasi’ dan sejenisnya secara periodik,
misalnya pembinaan dan pelatihan ESQ. Meskipun setiap guru secara teoritik
telah mengetahui sebagian teori-teori psikologi pembelajaran, dia tetap
memerlukan penyegaran orientasi dan wawasan hidup prospektif dari para pakar
psikologi atau para motivator dalam menghadapi beragam persoalan pekerjaan
sebagai pendidik.
b.
Kedua, menyikapi kondisi guru yang masih belum
memahami beragam inovasi pembelajaran dan arti pentingnya pemanfaatan kemajuan
teknologi pembelajaran, maka strategi yang dapat dilakukan adalah setiap satuan
pendidikan harus mempunyai ’tim ahli inovasi pembelajaran’. Beberapa aktivitas
yang dapat dilakukan oleh tim ahli inovasi pembelajaran dalam meningkatkan
kualitas guru adalah:
1)
melakukan diskusi kolegial tentang pengembangan
penguasaan konsep-konsep keilmuan dan perkembangan teknologi terkini;
2)
melakukan penyusunan soal-soal sesuai dengan standar
kompetensi kelulusan BSNP;
3)
melakukan penyusunan bahan ajar atau modul dan
melakukan pelatihan penggunaan multi media berbasisi IT;
4)
melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas;
5)
melibatkan guru dalam proses evaluasi diri sekolah
(school self evaluation); dan
6)
memberikan masukan atau diskusi kolegial tentang
penerapan metode pembelajaran yang menegakkan pilar-pilar pembelajaran, yaitu:
learning to know (belajar mengetahui), learning to do (belajar berbuat),
learning to gether (belajar hidup bersama), dan learning to be (belajar menjadi
seseorang) (Djohar, 1999).
c.
Ketiga, membangun mentalitas kerjasama sebagai team
work yang kokoh. Semua guru pada satuan pendidikan dalam proses layanan
pendidikan harus menyatu bagaikan satu bangunan kokoh (kesatuan sistem). Proses
interaksi dissosiatif sesama pendidik dalam pemberian layanan pendidikan harus
diminimalisir (Usman, M.U., 2000; Sanjaya, W. 2007).
Oleh
karena itu, dalam konteks pemberian layanan pembelajaran di satuan pendidikan
yang berkualitas, seharunya setiap guru senantiasa belajar untuk memajukan
satuan pendidikannya melalui enam konsep yaitu:
1)
system thinking;
2)
mental models;
3)
personal mastery;
4)
team learning and teaching;
5)
shared vision; dan
6)
dialog (Peter dalam Soetrisno, 2002).
Ketika guru pada setiap satuan pendidikan mampu
menjalin kerjasama dalam mewujudkan keenam konsep tersebut, diasumsikan mereka
akan mampu berperan sebagai agent of change pembelajaran siswa di sekolah
dengan baik. Pakar psikologi Seligman, M. (2005), mengatakan ’ketika individu
mampu membangun mentalitas positif, misalnya sanggup menjalin komunikasi
humanis di setiap kehidupan kelompok, maka individu tersebut akan mampu meraih
kebahagiaan dan keberhasilan puncak dalam hidupnya’.
d.
Keempat, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten,
melalui pengawas sekolah terus melakukan pemantauan atau pembinaan terhadap
kinerja guru dalam mengimplementasikan empat kompetensi dasar guru profesional.
e.
Kelima, dalam rangka memudahkan aktivitas guru untuk
mewujudkan beragam kompetensi profesinya, maka pemerintah dan warga masyarakat
harus tetap punya komitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran
dengan baik, karena ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran secara baik
akan mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa di sekolah (Atmadi, ed., 2000; Supriadi, D. 2004). Disamping
penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah secara baik dan
lengkap, pemerintah harus tetap konsisten dalam mengupayakan peningkatan
kualitas kesejahteraan guru. Untuk merealisaikan dua hal tersebut pemerintah
melalui Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan:
1)
Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar
sarana dan prasarana;
2)
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan;
3)
Permendiknas Nomor 40 tahun 2007, tentang
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan.
Ketika sarana dan prasarana pembelajaran tersedia
dengan baik, kesejahteraan guru terjamin dan diikuti dengan tumbuhnya sikap
mental positif pada diri setiap guru sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
maka diasumsikan guru akan mampu meningkatkan kualitas profesionalnya
(Soetjipto dan Kosasi, 1999; Usman, M.U., 2000), sehingga guru akan mampu
berperan sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di sekolah.
Sebagaimana yang telah diurakan di atas, pada
hakikatnya potret seorang guru yang mampu berperan aktif sebagai agen perubahan
pembelajaran siswa di kelas, antara lain:
1)
mempunyai wawasan yang cukup luas tentang beragam
teori psikologi perkembangan atau teori pembelajaran, dan mampu menerapkan
secara ‘bijak’ dalam proses pembelajaran di kelas;
2)
mempunyai sikap mental positif terhadap perkembangan
Iptek dan selalu berusaha mewujudkan proses pembelajaran di kelas dengan nuansa
demokratik, humanis dan multikultural;
3)
selalu menjadi contoh teladan terbaik bagi anak
dalam segala pola aktivitas hidupnya, baik menyangkut aspek mentalitas, aspek
pola prilaku sehari-hari dan pola berpakaian;
4)
selalu melakukan pemantauan perkembangn hasil
belajar siswa dengan menggunakan sistem evaluasi yang baik dan integral yang
menyangkut tujuh aspek yaitu: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian
sikap (afektif), penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek,
penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil karya siswa (potofolio) dan
penilaian diri (self assessment); dan
5)
selalu berusaha meningkatkan kualitas diri dalam
membuat karya tulis ilmiah yang berkaitan langsung dengan inovasi pembelajaran.
E. KESIMPULAN
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai
penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator,
motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Guru dapat
melaksanakan evaluasi yang efektif serat menggunakan hasilnya untuk mengetahui
prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seorang guru harus kreatif agar ia
dapat menciptakan inovasi-inovasi baru dalam suatu proses pembelajaran. Kreativitas dalam penelitian ini
adalah kemampuan untuk menciptakan ide, gagasan, dan berkreasi untuk memecahkan
masalah atau mengatasi permasalahan secara spontanitas. Ciri kreativitas atau
orang kreatif secara garis besar menurut para ahli dapat disimpulkan, yaitu :
memiliki kemampuan dalammelihat masalah, memiliki kemampuan menciptakan ide
atau gagasa untuk memecahkan masalah, terbuka pada hal-hal baru serta menerima
hal-hal tersebut.
Seorang guru menjadi agen pembaruan karena ia harus memiliki
4 kompetensi yaitu: a) Kompetensi
pedagogic, b) Kompetensi kepribadian, c) Kompetensi social, dan d) Kompetensi
professional. Ada beberapa langkah strategis dalam meningkatkan peran guru
sebagai salah satu agent of change pembelajaran siswa di sekolah adalah:
a)
membangun kualitas mentalitas positif setiap guru;
b)
melalui ’tim inovasi pembelajaran’ di setiap satuan
pendidikan, guru dilibatkan secara aktif-kreatif dalam mengembangkan kemampuan
prefesionalnya
c)
membangun kerjasama sebagai team work dalam
memajukan satuan pendidikan melalui enam konsep;
d)
pengawas sekolah melakukan pembinaan secara inten
dan sistematis tentang pengembangan kualitas profesional guru; dan
e)
meningkatkan kualitas sarana parasarana pembelajaran
di sekolah dan meningkatkan kesejahteraan guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Fakhrudin.
2011. Agen Perubahan/ Change Agent. Diakses
pada 15 Juni 2013, alamat: http://gubugtp.blogspot.com/2011/04/agen-perubahanchange-agent-makalah.html
Satori, Djam’an. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas
Terbuka
Uno, Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo: Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar